Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online

 11 Maret 2025   

Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus kepada pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Presiden mengatakan bahwa THR akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, dengan mekanisme dan besaran yang akan disampaikan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden juga menyoroti perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang berperan penting dalam sektor transportasi dan logistik. Ia menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online berdasarkan keaktifan kerja.

“Saya berharap kebijakan ini memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online agar dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” tambahnya.

Presiden Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait, termasuk menteri-menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, Seskab, serta pimpinan perusahaan seperti Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan atas kerja sama yang baik ini,” tandas Presiden.

source : Gerindra

TAGS :